Pelanggaran HAM ,,Berdasarkan pasal 7 sampai dengan pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat ,meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,penyiksaan,dan penghilangan secara paksa.
A.Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/ memusnahkan seluruh /
sebagian kelompok bangsa , ras , kelompok etnis , dan kelompok agama.
Contoh kegiatan genosida adalah sebagai berikut :
1.
Membunuh anggota kelompok /etnis.
2.
Mengakibatkan penderitaan fisik/mental
3.
Menyebabkan kepunahan fisik,baik
seluruh/sebagian
4.
Memaksa tindakan yeng bertujuan mencegah
kelahiran didalam kelompok
5.
Memindahkan secara peksa anak-anak dari suatu
kelompok...
B.Kejahatan Terhadap kemanusiaan
Kejahatan
terhadap manusia adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan
secara langsung terhadap penduduk sipil.
C.Penyiksaan
Menurut
penjelasan pasal 1 ayat (4) UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang
dimaksud penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit / penderitaan yang hebat.
D.Penghilangan secara paksa
Menurut
UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia ,yang dimaksud penghilangan
secara paksa adalah tindakan yang dilakukan olehsiapapun yang menyebabkan
seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBABTERJADINYA PELANGGARAN HAM
a.
Kurang berrfungsinya lembaga-lembaga hukum
b.
Pemahaman belum merata tentang HAM ,Baik
dikalangan sipil ataupun militer
c.
Belum adanya pemahaman pada tataran konsep hak
asasi manusia
UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
a.
Penegasan penyelidikan oleh komisi Nasional
HAM,sehingga semua pengaduan /laporan yang disasarkan KUHP tidak dapat diterima
oleh kejaksaan
b.
Proses peradilan dilaksanakan oleh peradilan HAM
Ad hock atau peradilan khusus
c.
Perlindungan terhadap korban dan saksi karna
proses pengadilan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Komentar
Posting Komentar