Langsung ke konten utama

Pelanggaran HAM


Pelanggaran HAM ,,Berdasarkan pasal  7 sampai dengan pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat ,meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,penyiksaan,dan penghilangan secara paksa.

A.Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan/ memusnahkan seluruh / sebagian kelompok bangsa , ras , kelompok etnis , dan kelompok agama.
Contoh kegiatan genosida adalah sebagai berikut :
1.       Membunuh anggota kelompok /etnis.
2.       Mengakibatkan penderitaan  fisik/mental
3.       Menyebabkan kepunahan fisik,baik seluruh/sebagian
4.       Memaksa tindakan yeng bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
5.       Memindahkan secara peksa anak-anak dari suatu kelompok...
B.Kejahatan Terhadap kemanusiaan
                Kejahatan terhadap manusia adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
C.Penyiksaan
                Menurut penjelasan pasal 1 ayat (4) UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang dimaksud penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit / penderitaan yang hebat.
D.Penghilangan secara paksa
                Menurut UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia ,yang dimaksud penghilangan secara paksa adalah tindakan yang dilakukan olehsiapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBABTERJADINYA PELANGGARAN HAM
a.       Kurang berrfungsinya lembaga-lembaga hukum
b.      Pemahaman belum merata tentang HAM ,Baik dikalangan sipil ataupun militer
c.       Belum adanya pemahaman pada tataran konsep hak asasi manusia
UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
a.       Penegasan penyelidikan oleh komisi Nasional HAM,sehingga semua pengaduan /laporan yang disasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh kejaksaan
b.      Proses peradilan dilaksanakan oleh peradilan HAM Ad hock atau peradilan khusus
c.       Perlindungan terhadap korban dan saksi karna proses pengadilan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.

Komentar