Langsung ke konten utama

Kasus Marsinah (1993)

Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CPS pada tanggal 3 – 4 mei 1993.aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh.Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya.pada tanggal 5 Mei 1993.Marsinah menghilang danakhirnya pada 9 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan dihutan wilangan,nganjukpengusutan kasus ini berlanjut keterlibatan 6 anggota TNI-AD dari kesatuan Danintel,kopasus,20 polri dan 1 orang kejaksaan,kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran HAM berat alasannya penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenangdiluar putusan pengadilan.Dengan demikian kasus ini termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dialami oleh peraturan hukum indonesia  sebagai pelanggaran  HAM berat.

Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.

Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.

3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.

4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.

Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.

Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.

Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.

Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap

Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.

Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.

Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.

Kasus diatas menunjukkan masih banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang baik disengaja maupun tidak mengganggu atau mencabut hak asasi orang lain. Kasus diatas dapat digolongkan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematikdan serangan tersebut dijtujukan langsung terhadap penduduk sipil berupa :

Ø Pembunuhan;

Ø Pemusnahan;

Ø Perbudakan;

Ø pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

Ø Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

Ø Penyiksaan;

Ø Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,

Ø Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

Ø Penghilangan orang secara paksa;

Ø Kejahatan apartheid.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM dilakukan dalam dua bentuk, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan merupakan upaya menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM. Sedangkan penindakan merupakan upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku. Dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap HAM, pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang dibuatnya, dimasukkanlah masalah HAM tersebut. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan cara :

· Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM, biasanya dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum.

· Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM, Komnas HAM, lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peranan penting.

· Investigasi, yaitu pencarian data,informasi, fakta yang berkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM, merupakan tugas Komnas HAM dan LSM HAM.

· Penyelesaian perkara melali perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, tugas Komnas HAM.

· Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalu proses peradilan di pengadilan HAM, misalnya kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Sumber :

http://fuad-myers.blogspot.com/2011/11/analisa-kasus-pelanggaran-ham-berat.html

Buku Paket PKN Kelas XI

LKS PKN Kelas XI

Tags: dwiastutisetiawan.kompasiana.com


    Laporkan
    Tanggapi

Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.
Siapa yang menilai tulisan ini?

    -

Processing data ..
KOMENTAR BERDASARKAN :
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

adalah media warga.
Ayo ikut menulis bersama 278574 Kompasianer

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunikasi Data

A.        PENGERTIAN KOMUNIKASI DATA Dalam jaringan komputer, komunikasi antar komputer terjadi pada saat salah satu komputer mengirim data atau file kepada komputer lainnya. Untuk itu diperlukan media komunikasi. Data yang dikirimkan diubah menjadi gelombang – gelombang sinyal yang dapat ditransfer melalui media transmisi. Di sisi penerima, energi yang diambil dari media transmisi diubah kembali menjadi data yang dapat dibaca oleh komputer penerima. Mekanisme ini disebut sebagai komunikasi data. Data yang dikirim berupa file digital. Agar data yang berupa sinyal 0 dan 1 tersebut dapat dipindahkan dari komputer satu ke komputer lain dalam jaringan, maka bilangan – bilangan tersebut harus diubah menjadi sinyal – sinyal transmisi. Pengubah data komputer menjadi sinyal – sinyal transmisi dinamakan transmitter , sedangkan pengubah sinyal – sinyal transmisi menjadi data digital disebut receiver . Media transmisi dapat berupa kabel yang mengubah sinya...

Seni Rupa

.       SENI RUPA a.     Apresiasi Seni Apresiasi berasal dari Bahasa Latin , Appretiatus yang artinya penilaian/penghargaan. Apresiasi dilihat dari Bahasa Inggris, Appreciate , yang artinya menentukan atau menunjukkan nilai, atau menilai, melihat bobot karya, menikmati kemudian menyadari kepekaan rasa dan menghayati. Mengapresiasi artinya berusaha mengerti tentang seni dan menjadi peka terhadap segi-segi di dalamnya, sehingga secara sadar mampu menikmati dan menilai karya dengan semestinya. Apresiasi Seni adalah suatu proses penghayatan suatu karya seni yang dihormati dan penghargaan pada karya seni itu sendiri serta penghargaan pada pembuatnya. Secara umum, Apresiasi dapat diartikan sebagai kesadaran menilai lewat penghayatan suatu karya seni. Kegiatan Apresiasi yaitu melakukan pengamatanm pemahaman, penilaian atau mengevaluasi serta mengkritik. Kegiatan seni adalah kegiatan yang berbeda dengan kegiatan manusiawi yang lain,...

Struktur Sistem Operasi

Komponen-komponen Sistem Pada kenyataannya tidak semua sistem operasi mempunyai struktur yang sama. Namun menurut Avi Silberschatz, Peter Galvin, dan Greg Gagne, umumnya sebuah sistem operasi modern mempunyai komponen sebagai berikut: •    Managemen Proses. •    Managemen Memori Utama. •    Managemen Secondary-Storage. •    Managemen Sistem I/O. •    Managemen Berkas. •    Sistem Proteksi. •    Jaringan. •    Command-Interpreter system. Managemen Proses Proses adalah keadaan ketika sebuah program sedang di eksekusi. Sebuah proses membutuhkan beberapa sumber daya untuk menyelesaikan tugasnya. sumber daya tersebut dapat berupa CPU time, memori, berkas-berkas, dan perangkat-perangkat I/O. Sistem operasi bertanggung jawab atas aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan managemen proses seperti: •    Pembuatan dan penghapusan proses pengguna dan ...