Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia),dimulai sejak adanya kesadaran dari masing-masing individu akan arti pentingnya nilai-nilai kemanusiaan.Munculnya kesadaran untuk memperjuangkan dan mempertahankan HAM dilatar belakangi oleh peristiwa penindasan,ketidakadilan,kenistaan,dan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa.
Dalam
upaya melawan segala kezaliman dan penindasan para penguasa , lahirlah para
tokoh pejuang HAM yang disertai oleh munculnya dokumen dan piagam hak asasi
manusia untuk mencegah terjadinya kembali penindasan dan kezaliman terhadap
nilai-nilaikemanusiaan.
Pemerintahan
indonesia juga melakukan upaya penghormatan,pemajuan,pemenuhan,dan perlindungan
HAMbagi semua warga indonesia.Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah
dalam rangka pemajuan,penghormatan,perlindungandan pemenuhan HAM.Upaya tersebut
antara lain:
1.
Pengesahan UU No.25 tahun 2000 tentang
programpembangunan nasional(propenas) tahun 2000-2004 dengan pembentukan
kelembagaan dan pembuatan perundangan yang berkaitan dengan HAM.
2.
Dibentuknya ( KOMNASHAM) dengan keputusan
presiden No.50 Tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No.39 tahun 1999.
3.
Pembentukan Komisi AntiKekerasan pada perempuan
dengan keputusan Presiden No.181 tahun 1998.
4.
Pembentukan kantor menteri negara hak asasi
manusia tahun 1999yang kemudian digabung dengan departemenhukum dan
perundang-undangan.
Di Dalam Propenas tahun 2000-2004 tercantum visi bangsa
indonesia dimasa depan mengenai masyarakat dan hukum sebagai berikut:
1.
Terwujudnya kondisi aman ,tertib ,dan tentram di
dalam bermasyarakat.
2.
Terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin
tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandasan keadilan
dan kebenaran.
Komentar
Posting Komentar